Mulai akhir Desember 2011 ini, marketiva mewajibkan pengesahan account menggunakan dua jenis dokumen yaitu 1) Proof of identity dan 2) Proof of residential address. Apabila sebelumnya kita bisa pengesahan akun marketiva hanya menggunakan KTP atau SIM saja, maka sekarang sudah tidak bisa lagi. Jadi SIM atau KTP harus ditemani dokumen bukti tempat tinggal yang bisa berupa tagihan listrik, air, atau telepon.
Berikut kutipan dari situs marketiva:
- Proof of identity (i.e. passport, driver's license or government-issued ID), this must include picture, full name, date of birth and expiration date.
- Proof of residential address; acceptable forms of proof of residence include, but are not limited to, a utility bill (water, gas, electricity or similar); telephone bill; bank, credit card or mortgage statement; tax correspondence; official government-issued identity card (this must not be the same document as provided for proof of identity). The proof of residence must contain full name, complete residential address and be dated within the last six months.
Jadi bisa dijelaskan:
- Proof of identity adalah dokumen resmi terbitan pemerintah setempat, seperti Passport, SIM, KTP. Dokumen ini harus mencantumkan foto diri, nama lengkap, tanggal lahir, dan tanggal berlaku dokumen tersebut.
- Proof of residential address adalah dokumen bukti alamat. Beberapa contoh dokumen yang bisa digunakan adalah seperti bukti tagihan listrik, air, gas, atau sejenisnya. Bisa juga menggunakan buku rekening, tagihan kartu kredit, bukti pembayaran pajak, atau kartu identitas yang mencantumkan alamat (catatan: kartu identitas yang akan digunakan sebagai proof of residencial harus BERBEDA dengan dokumen yang digunakan untuk proof of identity). Proof of residential address ini harus menyertakan nama lengkap, alamat tempat tinggal yang lengkap, dan tertanggal dalam rentang 6 bulan terakhir.
- Kalau dulu dokumen alamat yang nama keluarganya sama bisa dipakai, kalau sekarang sudah tidak bisa, jadi nama lengkap harus sama antara bukti identitas dan bukti tempat tinggal.
- Khusus untuk kartu identitas kalau akan dipakai sebagai bukti tempat tinggal, maka tanggal terbitnya harus dalam rentang 6 bulan terakhir.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi halaman pengesahan akun marketiva di:
oh ada perubahan ya, pantesan kemaren ada yang verifikasi cuman pake KTP doang ditolak.
BalasHapustrims infonya neh.
betul gan, KTP/SIM/Passport harus ditemanin dokumen bukti tempat tinggal berupa tagihan listrik, air, gas dll yang mencantumkan nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap, dan tertanggal dalam 6 bulan terakhir.
BalasHapusoh, sekarang verifikasi account marketiva 2011 harus pakai dua dokumen toh...
BalasHapustrims updatenya.
trims pemberitahuannya. ternyata sekarang verifikasi marketiva harus pakai dua dokumen.
BalasHapuskalau dulu kan cukup pakai ktp saja.
pakai skkb atau buku tabungan bisa brarti ya untuk verifikasi account marketiva 2011?
kalau dari informasi yg gw dapat dari tim support, bisa pakai skck dan buku rekening bank.
BalasHapussyaratnya:
1. ada nama lengkap sesuai ktp / bukti identitas yang diupload.
2. ada alamat lengkap (boleh beda dengan ktp).
3. tanggal terbit dokumen alamat ini paling lama 6 bulan terakhir, jadi kalau umur dokumen sudah lebih tua dari enam bulan yang lalu maka tak bisa dipakai lagi.
ketiga syarat diatas adalah mutlak, salah satu syarat tak terpenuhi maka dokumen akan ditolak.
gue gak tau kantor Marketiva, apa ada di Indonesia gak gan...?
BalasHapusAgan2 yg pengalaman lebih tolong infokan ke gue dong soal kantor Marketiva di Indonesia.